“Dalam sejarah, suatu kaum atau bangsa tidak hancur karena kebodohan, bukan karena tidak menguasai Iptek, bukan pula karena kemiskinan. Suatu kaum dimusnahkan karena akhlak mereka yang buruk. Degradasi moral dan akhlak yang melanda berbagai kalangan menjadi peringatan keras. Tingginya Korupsi, penyalahgunaan kewenangan, mau menang sendiri, tidak punya kepekaan merupakan bukti bahwa akhlak pelakunya amat buruk Akhlak mulia adalah refleksi keberimanan, semulia-mulia akhlak adalah beriman kepada Allah. Iman menguat, akhlak membaik, kecerdasan estetika meningkat semuanya merupakan karakter dasar kepribadian yang berbudi mulia”.
Untaian kata-kata ini merupakan intisari terhadap budi pekerti secara umum, namun sepertinya budi pekerti ini hanyalah merupakan klise hidup yang diperankan didepan orang lain, namun sesuatu yang terkandung dalam benak seseorang itu terpatri perencanaan ‘seenake dewe’. Sehingga status hidup tetap merupakan sarana untuk kepentingan pribadi.
Status kehidupan ini secara otomatis menyeret seseorang terhadap perilaku terhadap sifat merasa lebih super dari pihak lain dilingkungannya.
Seorang supir angkot merasa lebih mapan dari tukang ojek, sebaliknya tukang ojek merasa lebih hebat dari tukang becak.
Pegawai gubernuran, memandang kecil seorang guru dan ketua lembaga memandang rendah seorang professional. Demikian pula aparatur sebagai penyelenggara Negara, menjadikan segala sesuatu dibawah kekuasaan. Dan penegak hukum menegakkan supremasi hukum sesuai keinginannya, padahal sudah ada rambu-rambu dan sturan serta perundang-undangan yang mengatur hukum itu.
Dalam era globalisasi ini, berbicara tentang penegakan hukum, ibarat cerita 1001 malam yang tidak ada habis-habisnya.
Hal ini terjadi karena dalam penegakan hukum itu, para pihak yang bertugas didalamnya terkesan bukan malah mengedepankan penegakan hukum, tapi sebaliknya menjadikan penegakan supremasi hukum itu menjadi tugas nomor dua, tugas nomor satu adalah melihat isi dompet pihak-pihak yang bermasalah dengan hukum itu sendiri.
Akhirnya KUHP diplesetkan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi Kasih Uang Habis Perkara. Seharusnya membela yang benar, beralih kepada membela yang bayar.
Tidak jelas, pihak-pihak yang berperan dalam penegakan hukum itu sadar atau tidak terhadap tindakannya, yang jelas tidak satupun diantara mereka yang merasa mengerjakan yang salah. Sebaliknya selalu mencibir pihak-pihak yang tertangkap basah menyelewengkan kewenangan.
Yang paling mengherankan, selalu pihak-pihak berteriak lantang bahwa dirinya berdiri didepan dalam memerangi kezoliman dan perilaku penyelewengan, namun yang terjadi malah dalam lingkungannya terendus perilaku yang terlarang itu merebak terjadi.
Dan apa yang terjadi ?, dalam mensikapi perilaku terlarang tersebut, yang teriak berdiri di depan ini malah menuding bahwa sumber informasi yang salah, tidak bisa dipercaya, fitnah, dan lain sebagainya. Berusaha dengan berbagai cara bahwa lingkungannya tidak seperti yang disangkakan pihak lain.
Situasi ini menjadikan kebingungan terhadap pihak yang awam, kebingungan ini menimbulkan tanda tanya, sebenarnya apa yang terjadi dan mau dibawa kemana kebenaran ?.
Kronis memang, situasinya sudah stadium gawat darurat, kondidi ibarat ilalang di padang gersang yang hidup segan mati tidak mau.
Penegakan hukum di negeri ini memiliki wujud warna-warni, penyidik teriak berdasarkan Undang-undang, penuntut juga teriak sama, dan pengadil menjadikannya sarana menimbun lumbung uangnya.
Hebatnya, koruptor teriak bahwa pihak lain pelaku korupsi. Tidak tanggung-tanggung ada pula yang teriak agar koruptor di maafkan, dan lembaga pemberantasan korupsi agar dibubarkan.
Luar biasa !, rasa malu sudah di antrian paling belakang. Padahal kalau pihak-pihak yang tidak merasa malu ini mundur teratur, masih ngantri generasi muda yang jauh lebih mampu dari mereka. [*]
( Source ; Modus Operandi )


